NADIKABAR.COM β€” Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang dilakukan oleh enam pelaku.

β€œTiga tersangka yang telah diamankan yakni YG, RA, dan JAT. Seorang pelaku diduga sebagai pelaku utama,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan aksi penculikan dan pengeroyokan dilaporkan pada 21 September 2026 dan petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, serta media sosial hingga menangkap tiga dari enam orang yang diduga terlibat.

β€œAlhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” kata Rohman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan korban EY ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026.

Korban sempat mendapatkan perawatan selama sekitar tiga hari sebelum meninggal dunia.

Hasil penyelidikan menunjukkan pengeroyokan diduga dipicu oleh persoalan gadai sepeda motor.

Awaludin menerangkan korban dijemput dari rumah, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi dan mengalami penganiayaan.

Dalam perjalanan, korban mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Ia kemudian diturunkan di lokasi hingga ditemukan dalam kondisi sekarat.

Ia juga mengatakan masih memburu tiga orang lainnya, berinisial BS, J, dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.

β€œAtas kasus tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” kata dia.