"Ini juga kemudian melihat, kalau kemudian cairannya kimia, apalagi tadi ke narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti. Saya pikir itu," tegas Isir.

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Isir menjelaskan, pelarangan penggunaan vape ini merupakan langkah proaktif Polri dalam mencegah peredaran narkoba yang kini telah marak dalam bentuk cair.

"Bapak Kapolri, ya, sudah mengeluarkan surat edaran kaitan sama pelarangan vape di lingkungan Polri. Hal ini tidak lepas dari komitmen kita bersama terkait dengan penanggulangan narkotika, ya. Kita sadari adanya evolusi, bahwa narkotika yang dari bentuk padat menjadi bentuk cair," tutur Isir.

"Kemudian device yang dipakai adalah device-nya vape ni, masuk dalam tren lifestyle ini. Jadi, untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," sambungnya.

Terlebih, cairan rokok elektrik kerap kali disamarkan dengan berbagai aroma buah-buahan. Hal itu, lanjut dia, menyulitkan proses identifikasi dari pihak berwajib.