"Vape ini terdiri dari tiga, ada device-nya, ada catridgenya, ada cairannya. Dan cairannya kadang kala begitu ada aroma, entah anggur, jeruk, dan sebagainya, macam-macam. Ini satu. Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Bapak pimpinan, Bapak Kapolri, kita larang," terangnya.
Isir menuturkan, pelarangan serupa telah diterapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga pemerintah daerah seperti Pemprov Sumatera Utara. Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan di tingkat internasional.
Dia kembali menegaskan, larangan penggunaan vape di lingkungan internal Polri menjadi komitmen Korps Bhayangkara demi melindungi generasi penerus bangsa.
"Karena tadi, mengantisipasi terkait dengan bentuk narkotika yang padat menjadi cair yang kemudian mudah untuk dikonsumsi, apalagi ngikutin tren lifestyle ini," lanjutnya.
"Jadi salah satunya tadi, ini hal yang cukup strategis kita mau pangkas. Karena tadi, narkotika ini salah satu, kejahatan yang dia bisa menggerus. Dia bisa menggerus fondasi tiang-tiang utama, kita bicaranya bangunan, rumah kebangsaan dan negara Indonesia, khususnya ke generasi muda," pungkas Isir.