NADIKABAR.COM — Polri mengajak masyarakat untuk turut mengawasi seluruh personel kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape). Warga diminta melapor jika melihat anggota Polri yang menggunakan vape saat berdinas maupun di luar kedinasan.
"Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Isir mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal demi memastikan aturan internal Korps Bhayangkara berjalan baik. Pengawasan publik tersebut, kata dia, akan melengkapi sistem kontrol yang sudah berjalan di internal kepolisian.
"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," ujarnya.
Terkait sanksi, Isir menyebut personel yang terbukti melanggar akan ditindak secara berjenjang. Bahkan, jika cairan yang dikonsumsi terbukti mengandung zat narkoba, sanksi pidana akan diberlakukan.
"Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin," jelas Isir.
"Ini juga kemudian melihat, kalau kemudian cairannya kimia, apalagi tadi ke narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti. Saya pikir itu," tegas Isir.
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Aturan mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Isir menjelaskan, pelarangan penggunaan vape ini merupakan langkah proaktif Polri dalam mencegah peredaran narkoba yang kini telah marak dalam bentuk cair.
"Bapak Kapolri, ya, sudah mengeluarkan surat edaran kaitan sama pelarangan vape di lingkungan Polri. Hal ini tidak lepas dari komitmen kita bersama terkait dengan penanggulangan narkotika, ya. Kita sadari adanya evolusi, bahwa narkotika yang dari bentuk padat menjadi bentuk cair," tutur Isir.
"Kemudian device yang dipakai adalah device-nya vape ni, masuk dalam tren lifestyle ini. Jadi, untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," sambungnya.
Terlebih, cairan rokok elektrik kerap kali disamarkan dengan berbagai aroma buah-buahan. Hal itu, lanjut dia, menyulitkan proses identifikasi dari pihak berwajib.
"Vape ini terdiri dari tiga, ada device-nya, ada catridgenya, ada cairannya. Dan cairannya kadang kala begitu ada aroma, entah anggur, jeruk, dan sebagainya, macam-macam. Ini satu. Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Bapak pimpinan, Bapak Kapolri, kita larang," terangnya.
Isir menuturkan, pelarangan serupa telah diterapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga pemerintah daerah seperti Pemprov Sumatera Utara. Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan di tingkat internasional.
Dia kembali menegaskan, larangan penggunaan vape di lingkungan internal Polri menjadi komitmen Korps Bhayangkara demi melindungi generasi penerus bangsa.
"Karena tadi, mengantisipasi terkait dengan bentuk narkotika yang padat menjadi cair yang kemudian mudah untuk dikonsumsi, apalagi ngikutin tren lifestyle ini," lanjutnya.
"Jadi salah satunya tadi, ini hal yang cukup strategis kita mau pangkas. Karena tadi, narkotika ini salah satu, kejahatan yang dia bisa menggerus. Dia bisa menggerus fondasi tiang-tiang utama, kita bicaranya bangunan, rumah kebangsaan dan negara Indonesia, khususnya ke generasi muda," pungkas Isir.