NADIKABAR.COM — Polri mengajak masyarakat untuk turut mengawasi seluruh personel kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik (vape). Warga diminta melapor jika melihat anggota Polri yang menggunakan vape saat berdinas maupun di luar kedinasan.

"Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Isir mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal demi memastikan aturan internal Korps Bhayangkara berjalan baik. Pengawasan publik tersebut, kata dia, akan melengkapi sistem kontrol yang sudah berjalan di internal kepolisian.

"Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat," ujarnya.

Terkait sanksi, Isir menyebut personel yang terbukti melanggar akan ditindak secara berjenjang. Bahkan, jika cairan yang dikonsumsi terbukti mengandung zat narkoba, sanksi pidana akan diberlakukan.

"Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin," jelas Isir.