Dalam konferensi pers malam ini, Polri juga mengumumkan satu tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang berhubungan dengan transaksi elektronik. Tersangka tersebut berinisial SU yang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, SU tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Dengan demikian, dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain ialah Listyo Sigit serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.