Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi awalnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Namun, dalam konferensi pers malam ini, penahanan ketiganya disebut dilakukan di Rutan Mako Brimob.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.