NADIKABAR.COM — Tim Gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri dan BNN RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram dan lima setengah butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 unit telepon genggam, dua buah timbangan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya bong dan perlengkapan lainnya.

"Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area lingkungan lapas. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy.