NADIKABAR.COM — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 1 ton narkotika jenis ketamin di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak delapan orang tersangka berhasil ditangkap dari kapal penyelundup, salah satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Asing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Kristian mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam Kapal MT Global 168. Saat ini kapal tersebut telah bersandar di Pelabuhan Belawan dengan pengawalan ketat petugas gabungan.
"Saat ini Kapal MT Global 168 sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Pol air & Bea Cukai dan sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis Ketamina di Pelabuhan Belawan," jelas Kristian.
Namun, dia belum mengungkap identitas para tersangka. Begitu pula dengan peran mereka dalam kapal itu. Kristian hanya menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama operasi lintas institusi yang melibatkan kepolisian, BNN, kepabeanan, hingga unsur militer.
"Joint operation oleh Bareskrim, BNN, Bea Cukai, Pol Air (Ditpolair) Baharkam, Puspom TNI," tutur dia.
Kristian juga belum merinci terkait kronologi lengkap dan hasil penindakan tersebut. Dia menyebut hal itu akan disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto.
"Hari Jumat akan di release oleh Kapolri," pungkasnya.