NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia. Total sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, perekrutan tersebut dilakukan melalui media sosial. Para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus bernilai fantastis.

"Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus yaitu perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Nurul menuturkan, seluruh perkara yang ditangani saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya masih terus melacak jaringan pelaku yang berada di dalam maupun luar negeri.

"Kemudian saat ini perkara telah ditingkatkan dari ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," imbuhnya.

Dia menegaskan, Polri berkomitmen menangani setiap kejahatan terhadap kelompok rentan dan perdagangan orang secara profesional tanpa pandang bulu.