"Satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Nurul.
Dari pengungkapan ini, Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri. Terlebih dengan iming-iming yang tidak masuk akal dan melibatkan konflik bersenjata.
"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," imbau Nurul.
Dia menegaskan, aparat penegak hukum melihat praktik ini secara tegas dari perspektif tindak pidana perdagangan manusia karena memanfaatkan kerentanan kondisi korban.
"Apabila sejak awal terdapat proses perekrutan, kemudian tipu muslihat, atau iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi korban, pengiriman ke luar negeri, serta tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan menempatkan korban dalam kondisi yang eksploratif maka yang eksploitatif, maka aparat penegak hukum akan melihatnya dari perspektif tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.