"Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, kita tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan," tegas Nurul.

Nurul mengatakan pengungkapan kasus ini terbagi ke dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat. Dari lima laporan tersebut, sebanyak 13 orang telah berstatus tersangka.

Dua laporan ditangani oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, dengan jumlah korban sebanyak 12 orang. Kemudian dua laporan lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini dua orang WN Rusia dan WN Ukraina ditetapkan jadi tersangka.

"Kemudian laporan polisi dari Polda Metro Jaya, yaitu nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tanggal 23 Oktober 2026 dengan tersangka yang ditahan lima orang, yaitu dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang," rinci Nurul.

"Kemudian LP B nomor 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 28 Oktober 2026 dengan tersangka dua orang, WNI dan WNA Ukraina, dan jumlah korban sebanyak 12 orang WNI," lanjutnya.

Terakhit, laporan yang tengah bergulir di Satres PPA PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini tiga orang ditetapkan jadi tersangka dengan korban sebanyak 22 orang.