Korban juga diiming-imingi bonus bergabung sebesar 2.600 rubel atau sekitar Rp620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan.

Selain itu, visa yang digunakan korban adalah visa turis dan bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat para korban disiapkan serta dibiayai oleh agen di Rusia.

Yolanda menyebut terdapat satu tersangka dalam LP tersebut yang berinisial MI selaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrutmen, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban.

Tersangka MI, ujar dia, memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto.