NADIKABAR.COM β Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau kawasan konservasi dan meningkatkan koordinasi sebagai salah satu upaya penguatan perlindungan kepada satwa dilindungi seperti orang utan.
"Kami menilai perlindungan orang utan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga habitat, mencegah dampak asap karhutla hingga menindak perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi," kata Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Oleh karena itu pihaknya memperkuat patroli hutan, penyelamatan satwa terdampak kebakaran hutan dan lahan, serta pengamanan pusat rehabilitasi orang utan di Nyaru Menteng Palangka Raya.
βKami melaksanakan dialog di Polda Kalimantan Tengah sekaligus melihat langsung pusat konservasi orang utan di Nyaru Menteng,β terangnya.
Kunjungan Tory bersama Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan kemarin dilakukan untuk melihat kondisi orang utan yang menjalani rehabilitasi sekaligus membahas perlindungan habitat sebelum satwa tersebut dilepasliarkan ke alam.
Selain meninjau pusat konservasi, kedua pejabat kepolisian tersebut berdialog dengan pengelola Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) mengenai ancaman karhutla dan langkah yang diperlukan untuk menjaga keselamatan orang utan.
Kerusakan hutan akibat kebakaran dapat menghilangkan sumber makanan dan tempat hidup orang utan, sekaligus mengganggu pergerakan satwa yang bergantung pada ekosistem hutan.
Dampak tersebut menjadi perhatian Ditpolsatwa dan Polda Kalteng dalam memperkuat langkah pencegahan serta penanganan terhadap satwa yang terancam akibat kerusakan lingkungan.
βAkibat karhutla, habitat orang utan terdegradasi sehingga mereka kehilangan rumah dan sumber makanan, karena itu kami akan memperkuat patroli hutan terpadu, penyelamatan satwa terdampak asap, dan pengamanan pusat rehabilitasi,β ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan perlindungan orang utan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan, terutama kawasan gambut yang rentan mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap satwa liar dan keberlangsungan ekosistem.
Upaya tersebut juga mencakup penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dan kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat agar turut menjaga habitat satwa dilindungi.
βOrang utan merupakan satwa khas kebanggaan Bumi Tambun Bungai, sehingga kami akan memperkuat patroli hutan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan pelaku kejahatan lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat,β ujarnya.
Iwan juga menginstruksikan jajarannya meningkatkan pemantauan kualitas udara di sekitar habitat orang utan, mendukung evakuasi satwa terdampak karhutla, serta berkoordinasi dengan BOSF terkait kebutuhan pakan dan perawatan medis.
Sinergi kepolisian dan pengelola konservasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan green policing melalui pencegahan karhutla, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, dan perlindungan satwa liar beserta habitatnya.