NADIKABAR.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat dilakukan langsung di kantor samsat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan bahwa program tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Made mengatakan, melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.