Menurutnya, pelayanan tersebut akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama samsat di berbagai wilayah Indonesia dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia pun mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan samsat di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal.

Lebih lanjut, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai serta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.