Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri: Pengurusan kendaraan terblokir ETLE dapat dilakukan di samsat
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ET
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 14:20 WIB
• β± 2 menit baca
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Dengan adanya pelayanan langsung tersebut, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE.
βKetika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan samsat sesuai ketentuan,β katanya menjelaskan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.