NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan hasil penyidikan, salah satunya karena karhutla terkait perusahaan tersebut terjadi berulang.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla. Asep mulanya memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, 97 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan rekomendasi pencabutan izin 23 perusahaan berdasarkan hasil penyidikan dengan sejumlah indikator mengacu Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran," jelas Asep.

Kedua, karena api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri. Lalu, ketiga karena sarana prasarana yang tidak memadai turut melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

"Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ungkapnya.

Selain indikator tersebut, penyidik juga mendalami asal modal dari korporasi yang disidik. Asep merinci, dari 97 korporasi yang disidik, sebanyak 22 perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).

Di antaranya dari Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, dan Korea Selatan 1 perusahaan. "Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," sambungnya.

Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan investor asing.

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektar, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," papar Asep.

Asep mengungkapkan dari 20 korporasi yang menjadi tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," imbuhnya.