NADIKABAR.COM — Divisi Hubungan Internasional Polri melalui NCB Interpol Indonesia menyerahkan seorang warga negara asing asal Etiopia bernama Selman Mohammed Yimer, yang masuk dalam daftar buron Red Notice Interpol, kepada NCB Addis Ababa.
Kepala Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Selman merupakan subjek buron high profile yang diburu NCB Addis Ababa dalam Operasi Interpol Infra Africa 2.0 Harare.
"Subjek IRN (Interpol Red Notice) tersebut telah melakukan penipuan dengan skala besar di Etiopia terhadap banyak korban," katanya.
Modus operandi yang digunakan Selman adalah berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan trading untuk menawarkan investasi. Kerugian atas kejahatannya kurang lebih sekitar 46.445.158 Ethiopian Birr (ETB) atau 284.748,25 dolar AS.
Untung mengatakan bahwa Selman ditangkap saat melintas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9). Beberapa hari kemudian, Divisi Hubinter Polri memulangkan buron tersebut.
Pada hari Rabu (16/9) pukul 12.50 waktu setempat, tim Divisi Hubinter Polri bersama dengan Selman tiba di Bandara Internasional Addis Ababa, Etiopia.
Perjalanan mereka dilanjutkan menuju kantor Ethiopia Federal Police dengan pengawalan dari NCB Addis Ababa.
Setibanya di Kantor Ethiopia Federal Police, Divisi Hubinter Polri menyerahterimakan Selman kepada pihak kepolisian Etiopia.
"Subjek IRN tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan dalam skala besar. Bahkan, para korban sangat berterima kasih ketika mendapatkan informasi subjek telah ditangkap dan akan diserahkan oleh NCB Jakarta," katanya.
Untung menekankan bahwa penyerahan buronan tersebut merupakan wujud nyata sinergi global Polri dalam memerangi kejahatan lintas negara.
"Hal tersebut merupakan bentuk komitmen kerja sama di antara kedua negara untuk terus melawan para pelaku kejahatan transnasional dan internasional," ujarnya.