NADIKABAR.COM — Mabes Polri memastikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat adalah murni perbuatan individu tertentu, bukan kebijakan institusi penegak hukum tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan Polri memiliki aturan terkait prosedur pemantauan atau penyadapan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Oleh karenanya, ia menyebut perbuatan yang dilakukan tiga tersangka yang merupakan perwira tinggi Polri yakni LSP, ASN, dan EH didasarkan pada motif pribadi.