Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri soal Penyadapan Prabowo: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Mabes Polri memastikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingg
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:17 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Adapun para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.