Adapun para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.

Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.