Layanan ini berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan, serta penanganan tindak pidana ketenagakerjaan.
Menurut Kapolri, penanganan perkara ketenagakerjaan membutuhkan kecermatan karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pekerja dan penghidupan keluarga mereka.
Selain menerima dan menangani pengaduan, Desk Ketenagakerjaan Polri juga memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.
Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja dengan nilai total Rp70,28 miliar.
Kapolri menambahkan bahwa untuk memperluas jangkauan layanan, Polri meresmikan Desk Ketenagakerjaan secara serentak di 14 kepolisian daerah (polda) dan 35 polres.