Penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penanganan kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Sementara untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.