NADIKABAR.COM β€” Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme, pungutan liar, dan pemerasan guna menjaga iklim dunia usaha.

β€œMenjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan.

β€œDi dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat, kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” katanya.

Maka dari itu, Polri melakukan mediasi dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana. Dengan begitu, iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penanganan kasus premanisme. Dari 41.873 kasus yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Sementara untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, polisi menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan menetapkan 16.096 tersangka.