Berikutnya, tersangka RZ yang berperan membeli dan memenuhi seluruh perlengkapan serta peralatan yang dibutuhkan untuk mengolah sabu cair pada laboratorium.
Selanjutnya, tersangka BS dan MN yang berperan sebagai penjemput dan mengantarkan dua orang koki warga negara China dari Malaysia ke Aceh.
Terakhir, tersangka RM dan RY yang berperan menjemput dua koki warga negara China tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal.
Adapun satu orang sisanya yang berinisial AK masih berstatus saksi lantaran tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terhadap yang bersangkutan.
Zulkarnain menyebut AK hanya bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang menjadi tempat laboratorium narkoba.
"Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi," ujarnya.