Selain menetapkan 10 tersangka, sambung Zulkarnain, penyidik juga memburu dua orang berinisial ES yang merupakan bagian dari jaringan lokal dan JM yang merupakan warga Pidie.

ES diduga berperan sebagai pihak pendana karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kompor, dan lain-lain. Sementara itu, JM diduga merupakan pengendali laboratorium.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pantauan ANTARA, 10 tersangka yang telah ditetapkan, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Jumat (23/10), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengunjungi langsung bangunan toko di Kabupaten Pidie, Aceh, yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi metamfetamin cair menjadi sabu dalam bentuk kristal.