NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Zulkarnain menjelaskan 10 tersangka tersebut terdiri dari atas warga negara China dan delapan warga negara Indonesia.
Ia memerinci dua warga negara China yang menjadi tersangka berinisial LJ dan XM. Keduanya berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.
Tersangka lainnya adalah MY dan MZ yang berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu agar siap edar.
Kemudian, tersangka AY yang berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium narkoba agar siap beroperasi.
Berikutnya, tersangka RZ yang berperan membeli dan memenuhi seluruh perlengkapan serta peralatan yang dibutuhkan untuk mengolah sabu cair pada laboratorium.
Selanjutnya, tersangka BS dan MN yang berperan sebagai penjemput dan mengantarkan dua orang koki warga negara China dari Malaysia ke Aceh.
Terakhir, tersangka RM dan RY yang berperan menjemput dua koki warga negara China tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal.
Adapun satu orang sisanya yang berinisial AK masih berstatus saksi lantaran tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terhadap yang bersangkutan.
Zulkarnain menyebut AK hanya bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang menjadi tempat laboratorium narkoba.
"Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi," ujarnya.
Selain menetapkan 10 tersangka, sambung Zulkarnain, penyidik juga memburu dua orang berinisial ES yang merupakan bagian dari jaringan lokal dan JM yang merupakan warga Pidie.
ES diduga berperan sebagai pihak pendana karena yang bersangkutan memerintahkan beberapa orang untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan membeli perlengkapan, seperti mesin cuci, kompor, dan lain-lain. Sementara itu, JM diduga merupakan pengendali laboratorium.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pantauan ANTARA, 10 tersangka yang telah ditetapkan, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10), Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengunjungi langsung bangunan toko di Kabupaten Pidie, Aceh, yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi metamfetamin cair menjadi sabu dalam bentuk kristal.