NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus laboratorium narkoba (clandestine laboratory) yang diduga memproduksi 1,2 ton sabu di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Zulkarnain menjelaskan 10 tersangka tersebut terdiri dari atas warga negara China dan delapan warga negara Indonesia.
Ia memerinci dua warga negara China yang menjadi tersangka berinisial LJ dan XM. Keduanya berperan sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.
Tersangka lainnya adalah MY dan MZ yang berperan sebagai asisten koki yang membantu mengolah dan mengemas sabu agar siap edar.
Kemudian, tersangka AY yang berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium narkoba agar siap beroperasi.