NADIKABAR.COM — Kepolisian RI (Polri) menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Tiga di antaranya merupakan perusahaan terbatas Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Suyudi enggan menyebut secara gamblang perusahaan-perusahaan yang akan diproses hukum tersebut. Ia memastikan identitas perusahaan termasuk perbuatan pidananya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.