Ia menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengklaim sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla.

Sanksi administrasi tersebut beragam,mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem.