Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Kepolisian RI (Polri) menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Tiga d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:37 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ia menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan mengklaim sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus karhutla.
Sanksi administrasi tersebut beragam,mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.