Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla
Kepolisian RI (Polri) menetapkan 11 tersangka korporasi terkait kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Tiga d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:37 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pada saat yang sama, Suyudi mengklaim kepolisian tidak menemukan kendala dalam melakukan proses penegakan hukum karhutla.
Sementara itu, tepatnya setelah rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka pada Senin (19/10) lalu, Suyudi mengungkapkan setidaknya terdapat 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah naik ke tahap penyidikan.
Suyudi menyebut Polri menemukan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga RI, atas karhutla yang membuat susah hidup warga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.