NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA-PPO Bareskrim Polri bersama Dirres PPA PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polri.

Dari puluhan tersangka tersebut, dua tersangka di antaranya adalah warga negara Rusia dan satu tersangka adalah warga negara Ukraina.

Untuk jumlah korban, total terdapat 58 orang dengan rincian lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Nurul mengatakan, modus TPPO yang digunakan para pelaku adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.