Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Korban pada awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Menurut Nurul, modus TPPO tentara bayaran ini berisiko tinggi karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.