Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Polisi menyebut ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah itu berasal dari pengusutan terhadap ratu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 14:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain perkara perorangan, Bareskrim juga tengah mengusut 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan terkait korporasi.
"Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare," jelas Irhamni.
"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," lanjutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.