Irhamni menegaskan tersangka berpotensi terus bertambah. Dia mengatakan penanganan kasus karhutla tersebar di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," ujarnya.

Irhamni mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia meminta semua pihak mematuhi kewajiban pengelolaan lahan dan memiliki sarana penanggulangan karhutla yang memadai sesuai aturan yang berlaku.