NADIKABAR.COM — Polisi menyebut ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jumlah itu berasal dari pengusutan terhadap ratusan laporan polisi.
"Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas areal yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Irhamni mengatakan 245 kasus di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dia mengatakan ada 196 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," lanjutnya.
Selain perkara perorangan, Bareskrim juga tengah mengusut 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan terkait korporasi.
"Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare," jelas Irhamni.
"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," lanjutnya.
Irhamni menegaskan tersangka berpotensi terus bertambah. Dia mengatakan penanganan kasus karhutla tersebar di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan.
"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," ujarnya.
Irhamni mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia meminta semua pihak mematuhi kewajiban pengelolaan lahan dan memiliki sarana penanggulangan karhutla yang memadai sesuai aturan yang berlaku.