Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk 3 PMA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan ti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.