"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.

Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.

Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.