Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri tetapkan tersangka 11 korporasi terkait karhutla, termasuk 3 PMA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan ti
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," demikian Suyudi Ario Seto.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.