Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Serta melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pelapor, Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan kepala produksi PT UDS, serta meminta ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara," ucapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti dan penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahan penyidikan melalui gelar perkara.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beras, di antaranya 347 pieces (pcs) beras kemasan lima kilogram merek Golden Number 111 merah, 661 pcs beras kemasan lima kilogram merek Golden Number 111 biru, dan 435 pcs beras kemasan lima kilogram Penari Bangkok.