"Barang bukti yang telah disita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan berat 15.145 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp280 juta," katanya.

Selain beras disita, satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan produksi dengan estimasi nilai Rp4 miliar, dan dua unit fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.

Atasan dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.