Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polri ungkap beras fortifikasi tidak sesuai label di Deli Serdang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kema
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 23:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Barang bukti yang telah disita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan berat 15.145 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp280 juta," katanya.
Selain beras disita, satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan produksi dengan estimasi nilai Rp4 miliar, dan dua unit fortifikasi dengan estimasi nilai Rp300 juta.
Atasan dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.