NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil penyelidikan dengan sejumlah indikator pelanggaran.
"Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara karhutla oleh jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudinn saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin korporasi itu, antara lain kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai.
Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare juga menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam mengusulkan pencabutan izin terhadap korporasi terkait.