Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polri usulkan pencabutan izin 23 korporasi diduga terlibat karhutla
Badan Reserse Kriminal Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berdasarkan hasil pen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam paparan penegakan hukum karhutla, Bareskrim Polri mencatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
"Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak. Polda Kalbar tercatat menangani 33 laporan terkait karhutla korporasi, berdasarkan data yang dipaparkan Bareskrim Polri," katanya.
Selain penanganan terhadap korporasi, kepolisian juga memproses perkara yang melibatkan pelaku perseorangan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.