Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang mencakup luas lahan sekitar 5.859,12 hektare.
Asep menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penanganan perkara terhadap korporasi, kata Asep, masih terus berjalan sehingga jumlah tersangka dapat bertambah sesuai hasil penyidikan.
"Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Adapun keputusan pencabutan izin tetap bergantung pada proses dan kewenangan instansi terkait," kata Asep.