Hingga kini, warga yang merasa dirugikan masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut.

Kelurahan tetap mendorong penyelesaian secara persuasif dan meminta panitia melakukan pendekatan secara langsung kepada warga.

Dina juga mengimbau masyarakat yang hendak menggelar kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, kebisingan, atau mengganggu ketertiban agar berkoordinasi dengan RT/RW dan kelurahan serta mengurus izin keramaian kepada kepolisian.

"Setiap kegiatan yang mengundang potensi massa, potensi keributan, kebisingan, atau apa pun lainnya, agar berkoordinasi dan memiliki izin," katanya.