NADIKABAR.COM — Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melakukan mediasi warga terkait keluhan pemasangan petasan hingga dini hari saat haul keluarga dan Maulid Nabi pada Sabtu (3/10) malam lalu.

Penggunaan petasan dan kembang ali tersebut dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan.

"Kita melakukan mediasi lagi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula kantor kelurahan. Kami hadir bersama Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, dan juga para tokoh masyarakat," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dina mengatakan berdasarkan informasi dari penyelenggara, mereka telah berkoordinasi dengan RT/RW serta Babinsa setempat. Namun, kegiatan tersebut belum dilengkapi surat izin resmi dari kepolisian.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah warga.

Kelurahan menerima informasi adanya tiga warga yang merasa dirugikan dan mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah menyampaikan protes kepada panitia.

Kelurahan kemudian melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak penyelenggara dan warga yang merasa dirugikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak panitia mengakui kegiatan mereka belum mengantongi izin dari kepolisian dan menyampaikan penyesalan atas kejadian yang terjadi.

"Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban," kata Dina.

Panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan.

Hingga kini, warga yang merasa dirugikan masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut.

Kelurahan tetap mendorong penyelesaian secara persuasif dan meminta panitia melakukan pendekatan secara langsung kepada warga.

Dina juga mengimbau masyarakat yang hendak menggelar kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, kebisingan, atau mengganggu ketertiban agar berkoordinasi dengan RT/RW dan kelurahan serta mengurus izin keramaian kepada kepolisian.

"Setiap kegiatan yang mengundang potensi massa, potensi keributan, kebisingan, atau apa pun lainnya, agar berkoordinasi dan memiliki izin," katanya.