NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menahan MHH (28), seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan 10 santriwati di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Ditjen Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jabar untuk membekuan sementara aktivitas Ponpes Dar Et Tauhid.
"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," terang Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, seperti dilihat di laman resmi Kemenag, Senin (19/10/2026).
Karena pembekuan sementara pesentaran, pendidikan para santri tetap berjalan, melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan. Menurut Basnang, saat ini santri Pesantren Dar Et-Tauhid sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," tegas Basnang.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti. Pengasuh yang dipilih diminta memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.