"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi," sebut Yusi Damayanti.
"Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," sambungnya.
Sebelum aktivitas pesantren dibuka kembali, kata Yusi Damayanti, pesantren wajib memiliki tata kelola pelindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual, antara lain berupa:
- Kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan- Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren- Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor- Penataan asrama dan sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan terjadinya kekerasan.
"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," imbuhnya.