Para santriwati dan ustazah kemudian dibawa ke Mapolsek Mojolaban, sebelum dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat di Polsek, Diyana mengaku tidak ada pendampingan dari kuasa hukum maupun dinas terkait. Pendampingan baru ada saat pemeriksaan di Polres Sukoharjo.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yg berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah," ucapnya.
Penggeledahan Ponpes HQ sendiri dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan seorang pria mantan napi teroris berinisial AS sebagai tersangka, dan satu orang tersangka lainnya sebagai DPO.
"Sama sekali tidak ada (hubungannya dengan tersangka S). Bahkan saya saja tidak mengenal beliau. Juga bukan dari keluarga santri," ucapnya.