Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, membantah pernyataan tersebut. Dia menyatakan semua prosedur dalam penggeledahan itu sudah sesuai SOP

"Kita melaksanakan itu sesuai SOP yang sudah ada. Surat penggeladahannya juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Secara formil kita sah, dan buktinya di situ kita temukan. Kalau itu tempat belajar, kenapa ditemukan barang seperti itu, ini sedang kita dalami," kata Sena.

Dari hasil penyidikan kasus Mi Babi Tepi Sawah, polisi menetapkan AS sebagai tersangka yang ditangkap pada Senin (19/10). AS melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

"Di situ ada perlawanan, anggota kita diserang dengan anak panah. Waktu proses penangkapan dari tersangka AS melakukan perlawanan dengan senjata tajam, sehingga ada luka atau korban dari tim taktis dari Brimob. Sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas. AS sudah dilakukan penahanan," jelasnya.