Sena menjelaskan, dari Ponpes di Laban ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, dan UPTD PPA, karena ada wanita dan anak di bawah umur.
"Yang Mojolaban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun ada juga dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi. Iya (santriwati dan ustazah). (Perannya?) Kita hanya melakukan pemeriksaan saja, karena di tempat itu ditemukan Sajam, dan busur panah," jelasnya.
Penggeledahan ini terkait dengan insiden pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah pada Sabtu (12/9). Para pelaku disebut sebagai orang tak dikenal (OTK).
Dalam pengembangannya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka, dan satu orang lainnya yang masih DPO. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Penangkapan AS diwarnai aksi perlawanan.
Polisi menyebut tersangka AS merupakan eks napi teroris yang ditangkap di Purbayan, Kecamatan Baki.
"Progres kasus tersebut, penyidik Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka. Satu tersangka inisial AS yang kemarin pada tanggal 19 Oktober kita lakukan penindakan dan penahanan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena di Mapolres Sukoharjo, dilansir NadiKabar, Rabu (28/10).
Kapolres mengatakan AS ditetapkan tersangka sehari setelah ditangkap, pada Selasa (20/10). Ia sudah ditahan polisi.
Sementara itu, satu tersangka masih jadi buron. Statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka lainnya sudah sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober," ucapnya.